Sejak Januari-Oktober 2026 KPK telah melakukan 23 Operasi tangkap tangan (OTT). Data yang dilaporkan Liputan 6 ini sangat mengkhawatirkan, apalagi jika melihat deretan kasus korupsi terbaru yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan BNPB dan Bupati Klaten.
Padahal, merujuk data Transparency Internasional, Indonesia sempat mencatat perbaikan dalam indeks Persepsi Korupsi (IPK). Skor IPK Indonesia sempat meningkat dari 32 pada 2014 menjadi 40 pada 2019. Namun tidak berselang lama, pada 2020 skor tersebut turun menjadi 37, kemudian anjlok menjadi 34 pada 2022. Skor ini pun bertahan sampai pada tahun 2025.
Korupsi pada hakikatnya lebih dari pelanggaran hukum karena melakukan penyelewengan hak individu atau kelompok oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Bila dilihat lebih mendasar, persoalan sebenarnya menyentuh ranah kepercayaan.
Daftar 10 besar negara-negara terkorup di dunia sebetulnya menunjukkan negara dengan mayoritas warga negara yang populasinya rata-rata merupakan pemeluk ajaran agama. Berdasarkan data Transparency Internasional dikutip dari Trading Economics, per Desember 2025, di antaranya Sudan Selatan, Somalia, Venezuela, Yaman, Libya, Eritrea, Sudan, Nikaragua, Suriah, dan Korea Utara.
Negara-negara tersebut berbeda dengan Denmark sebagai negara peringkat pertama terbersih di dunia dari korupsi dengan skor IPK 90. Denmark sendiri memiliki penduduk Non-Religius/Ateis yang mencapai 19-24%.
Sementara itu, Indonesia berada di peringkat ke 109 dari 180 negara yang disurvei dengan skor 34/100. Padahal, menurut survei Pew Research Center dan Visual Capitalist, Indonesia menempati posisi negara dengan penduduk paling rajin beribadah.
Hakikat ibadah adalah mencegah perbuatan keji dan mungkar. Akan tetapi, mengapa sebagian penduduk Indonesia yang paling rajin beribadah itu justru seakan mendukung perbuatan keji dan mungkar tersebut?
Nilai-nilai ajaran dari agama apapun niscaya melarang yang namanya perbuatan keji seperti korupsi. Namun tidak bisa dipastikan para pemeluk agama, sekali pun yang paling rajin beribadah, semuanya menjalani kehidupan berdasarkan nilai-nilai ajaran agama yang dipeluknya. Itu artinya, rajin beribadah tidak otomatis mengamalkan nilai-nilai ajaran agama.
Dari sini kita bisa melihat secara jernih persoalan korupsi di Indonesia dari kaca mata Denmark yang menduduki peringkat pertama negara terbersih dari korupsi. Meski 19-24 persen penduduknya ateis, tata kelola ekonomi yang dijalankan oleh Denmark justru selaras dengan nilai-nilai ajaran agama. Perekonomiannya menjadi contoh keberhasilan penerapan demokrasi ekonomi, dengan tingkat pemerataan yang termasuk tertinggi di dunia.
Dikutip dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi, “Di Denmark upaya melawan korupsi tidak hanya mengandalkan hukum yang tegas, tetapi juga bertumpu pada budaya masyarakat yang menjunjung kesetaraan. Sejak kecil anak-anak sudah dibiasakan dengan nilai kejujuran, empati, keterbukaan, dan rasa kebersamaan. Nilai-nilai ini tumbuh kuat lewat pola asuh keluarga, sehingga integritas bukan sekadar aturan, melainkan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.”
Memperhatikan penjelasan tersebut kita bisa memahami bahwa budaya kesetaraan di Indonesia masih terbilang minim. Pola asuh keluarga untuk membiasakan nilai kejujuran, empati, keterbukaan dan rasa kebersamaan juga saya kira belum maksimal. Banyak orang tua di Indonesia tidak memiliki cukup waktu untuk mengasuh anak, sehingga akhirnya dititipkan di day care, kerabat, dan sebagainya.
Kesetaraan dan kewajiban untuk mengatur pola asuh yang baik bagi anak ini sebetulnya juga merupakan nilai dari ajaran agama, tetapi mengapa hal ini masih sulit untuk dibangun melalui keluarga di negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama seperti Indonesia.
Berkaca dari 10 besar negara terkorup termasuk Indonesia yang berada di peringkat 109 dari 180 negara, maka korupsi tidak bisa dikatakan hanya sebagai tindakan melanggar hukum. Menurut keyakinan saya, pelaku korupsi di negara-negara tersebut sudah menganggap korupsi bukan lagi sebagai pelanggaran hukum. Para pelaku sudah menganggap praktik keji itu sebagai metode untuk mendapatkan tambahan penghasilan.
Namun di sisi lain, Denmark memang punya sejarah panjang dalam menjaga integritas institusi negaranya untuk terbebas dari korupsi. Dari sisi hukum, sejak 1954 Denmark sudah membentuk Folketingets Ombudsmand untuk menjaga akuntabilitas. Penegakan hukumnya dilakukan secara adil tanpa memandang jabatan atau kekuasaan.
Upaya itu memang sudah sangat panjang dan lama. Namun, kita tentu tidak ingin berharap pada sesuatu yang tampaknya utopis. Saya ingin mengajukan satu hal sederhana yang setidaknya dapat menghentikan lahirnya pelaku-pelaku korupsi baru, yakni pendidikan.
Pendidikan saya asumsikan sebagai jalan yang dapat menjembatani hal tersebut, karena menurut Alfred North Whitehead, dalam “The Aim of Education: Belajar Mencintai Sains Belajar Menghormati Humaniora”, tujuan pendidikan adalah religiusitas, dan pendidikan religius adalah pendidikan yang menanamkan kewajiban dan rasa hormat.
Pernyataan Whitehead ini membuat kita melihat hasil survei tentang Indonesia sebagai negara dengan penduduk paling rajin beribadah menjadi paradoks. Sebab dalam hal negara berpendidikan menurut Laporan OECD Education at a Glance 2025 menunjukkan bahwa Indonesia berada di posisi ke 44 dari 45 negara anggota dan mitra. Maka bagaimana mungkin tujuan pendidikan religius untuk menanamkan kewajiban dan rasa hormat bisa tercapai jika masih berada di posisi kedua terbawah.
Kesadaran akan pendidikan seharusnya tidak dibangun di atas pondasi pragmatis, atau fungsional. Kesadaran semacam ini memang tidak akan membawa para peserta didik ke arah yang sepenuhnya salah. Akan tetapi, tujuan pendidikan dalam arti tertanamnya kewajiban dan rasa hormat, apakah akan tercapai dengan pola pikir pragmatis?
Swedia merupakan negara peringkat keenam terbersih di dunia dari praktik korupsi. Pada saat yang sama Swedia juga merupakan negara berpendidikan yang berada di peringkat ketujuh. Oleh karena itu, pendidikan yang baik dan benar, dengan apa pun konsep kurikulumnya, sangat diperlukan untuk menanamkan integritas.
Kendati demikian, kita juga perlu melihat realitas ini secara seimbang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 45 pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia sepanjang semester I tahun 2026. Berdasarkan jabatan, data pelaku korupsi semester I 2026 ini meliputi: pihak swasta sebanyak 14 orang, Wali kota/Bupati/Wakil sebanyak 7 orang, Pejabat Eselon I/II/III/IV sebanyak 4 orang, Korporasi sebanyak 3 pihak, Hakim 2 orang, Kepala Lembaga/Kementerian sebanyak 1 orang, dan Kategori lainnya sebanyak 14 orang.
Pejabat Eselon, Hakim, Kepala Lembaga/Kementerian, dan seterusnya tentu saja bukan orang yang tidak berpendidikan. Pendidikan sebagai jalan untuk membangun integritas bukan semata dengan menggalakkan pendidikan—membukan penerimaan siswa atau mahasiswa baru secara besar-besaran demi mencetak lulusan pendidikan atau sarjana baru.
Sudah banyak sosok intelektual yang sering wara-wiri di layar kaca. Sayangnya, gagasan-gagasan yang ditawarkan kepada kita terlalu menjulang tinggi. Bahkan, dirinya sendiri sulit untuk mempraktikkan dan mencontohkan.
Pada akhirnya, membersihkan budaya korupsi adalah dengan cara mereorientasi tujuan pendidikan agar dapat menanamkan kewajiban dan rasa hormat. Tujuan pendidikan perlu diarahkan kepada aspek-aspek yang sederhana, tapi mengena dan mampu dicerna.
Editor: Andi Surianto






Tinggalkan Balasan