Dari berbagai kasus korupsi yang terjadi belakangan ini, skandal korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah yang paling miris. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB, pada 13 Oktober 2026, 14 orang diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk logam mulia dan uang tunai senilai Rp. 1,4 miliar. Dari belasan orang tersebut, lima di antaranya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan (Kompas.id, 15/10/2026).
Jika menilik berbagai kasus korupsi yang ada, utamanya BNPB, adagium homo homini lupus (manusia adalah serigala bagi sesamanya) terasa begitu relevan. Perilaku para koruptor yang memangsa hak rakyat terdampak bencana demi kepentingan pribadinya adalah manifestasi paling nyata dari ungkapan tersebut. Karakter homo homini lupus memang tidak pernah tahu batas. Alih-alih merasa cukup dengan gaji dan fasilitas yang diterima sebagai abdi negara, mereka justru menumpuk kekayaan dengan cara menggerogoti uang rakyat.
Laporan lanjutan Kompas.id, pada 15 Oktober 2026, mengungkap fakta yang lebih mengejutkan: total nilai korupsi ini bukan sekadar Rp. 1,4 miliar dari uang tunai yang disita, melainkan mencapai Rp. 3,3 miliar. Para pelaku ternyata secara licik memanfaatkan celah status darurat yang memungkinkan mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa. Celah regulasi inilah yang dimanipulasi demi mengeruk keuntungan pribadi di tengah penderitaan masyarakat.
Jika ditarik ke belakang, benih-benih korupsi ini sebenarnya sudah tercium sejak awal. Saya meyakini, bahwa usulan kenaikan anggaran bencana yang disampaikan oleh Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian dalam konferensi pers, pada 8 September 2026 lalu, merupakan “sinyal” yang sangat kuat (Kompas.id, 8/9/2026). Sangat mencurigakan bahwa skandal OTT ini terjadi tidak lama setelah adanya desakan untuk menggenjot dana penganggulangan bencana.
Sungguh ironis, institusi yang sejatinya dibentuk pemerintah sebagai tangan penolong bagi masyarakat yang tertimpa musibah, justru bermetamorfosis menjadi ladang basah untuk memperkaya diri sendiri. Coba kita renungkan sejenak berbagai tragedi bencana alam yang melanda negeri ini, mulai dari banjir, tanah longsor, hingga berbagai guncangan di Flores (NTT), Kalimantan, dan berbagai daerah lainnya. Bayangkan uang negara yang digelontorkan dengan harapan dapat meringankan beban para korban yang sedang berduka, justru disunat dan dinikmati oleh mereka yang berhati serigala. Tindakan ini bukan lagi sekadar kejahatan kerah putih, melainkan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh homo homini lupus yang tega menari di atas penderitaan rakyatnya sendiri.
Matinya Empati dan Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan
Pada prinsipnya, korupsi adalah tindakan yang secara nyata menyengsarakan banyak orang. Meskipun kesengsaraan ini mungkin tidak selalu terasa secara langsung pada saat kejadian, uang yang dikorupsi pada hakikatnya menghambat pembangunan, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan merampas hak-hak dasar masyarakat. Dampak paling fatal dari perampasan ini selalu jatuh kepada rakyat kelas bawah.
Sebagai manusia yang diciptakan sebagai makhluk sosial, kita dituntut untuk hidup berdampingan dan saling peduli. Namun, para koruptor justru mengkhianati identitas tersebut. Mereka kehilangan empati, padahal di sisi lain, kita kerap melihat bagaimana ribuan relawan bahu-membahu mengumpulkan dana demi membantu korban bencana alam. Ironisnya, empati yang ditunjukkan oleh para relawan tersebut berbanding terbalik dengan perilaku oknum pejabat di lingkungan BNPB.
Kasus korupsi di BNPB adalah cerminan nyata dari matinya rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama yang sedang tertimpa musibah. Bayangkan, ribuan jiwa yang sedang menanti uluran tangan di tengah reruntuhan bencana, justru menjadi korban dari keserakahan segelintir oknum yang menggunakan dana bantuan untuk memperkaya diri. Akibatnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa bantuan pemerintah sering kali tidak memadai atau bahkan tidak sampai ke tangan yang berhak. Inilah wujud nyata ketika anggaran keselamatan rakyat dinegosiasikan untuk kepentingan pribadi.
Sebagai seorang mahasiswa, saya berpendapat bahwa rantai korupsi yang sudah mendarah daging di Indonesia ini harus diputus dengan hukuman yang memberikan efek jera yang luar biasa. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat undang-undang untuk merumuskan regulasi terbaik, apakah itu melalui hukuman mati, perampasan aset secara total, atau bentuk sanksi tegas lainnya.
Yang jelas, paradigma pejabat pemerintah harus diubah. Mereka tidak boleh lagi bertindak sebagai homo homini lupus (manusia yang menjadi serigala bagi sesamanya). Mereka harus kembali pada fitrahnya sebagai pelayan masyarakat yang berempati. Hanya dengan ketegasan hukum yang tidak pandang bulu, kita bisa memastikan bahwa negara ini hadir untuk melindungi, bukan menyengsarakan.
Editor: Ihya Ulumuddin






Tinggalkan Balasan