Institusi penegak hukum kembali diuji oleh badai krisis kepercayaan. Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh pengunduran diri serta penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (Kompas.com, 2026). Tuntutan terhadap transparansi serta akuntabilitas proses hukum kian meningkat, mengingat publik saat ini semakin peka terhadap kasus-kasus korupsi.
Ironisnya, alih-alih ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus ini justru dilimpahkan penanganannya dari Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung. Langkah pelimpahan ini dikhawatirkan oleh para akademisi karena sangat berpotensi memicu konflik kepentingan, serta disoroti sebagai lakon drama yang pada akhirnya membuat peran KPK nyaris tidak diperhitungkan (Hajid, 2026). Kasus ini menyita atensi luar biasa dari masyarakat luas karena temuan aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda, termasuk penyitaan uang tunai sebesar 3.130.000 dollar Singapura dari sebuah lokasi di kawasan Cipete (Hajid, 2026). Skandal besar di pusaran internal penegak hukum ini mengindikasikan perlunya pembenahan secara sistemik.
Akar Masalah: Independensi dan Regulasi Jabatan
Kasus-kasus yang menimpa petinggi hukum ini menjadi cerminan bahwa ada yang perlu dievaluasi dari struktur kelembagaan dan independensi Kejaksaan. Jika menelaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, peraturan tersebut dinilai masih bersifat umum dan belum merinci kualifikasi, rekam jejak, maupun mekanisme pengisian jabatan yang mampu menjamin independensi dan profesionalisme seorang Jaksa Agung (Saragih et al., 2026). Mengingat Kejaksaan menjalankan fungsi yang terkait erat dengan kekuasaan kehakiman, Jaksa Agung seharusnya memiliki kebebasan penuh dan terbebas dari intervensi kekuasaan eksekutif.
Reorganisasi struktural untuk menjaga independensi Kejaksaan menjadi sebuah hal esensial. Sebagai salah satu solusi perlindungan struktural, disarankan agar jabatan Jaksa Agung diberikan masa jabatan yang tetap (fixed term), contohnya selama 5 tahun. Dengan adanya kepastian masa jabatan tersebut, seorang Jaksa Agung tidak akan merasa tertekan oleh ancaman pencopotan yang bisa datang sewaktu-waktu akibat tekanan politis (Saragih et al., 2026).
Tantangan Modern: Digital Forensik dalam Kasus Korupsi
Selain membenahi integritas dan independensi kepemimpinan, Kejaksaan juga menghadapi tantangan modernitas dalam proses penegakan hukum. Perkembangan teknologi informasi secara nyata telah membawa perubahan signifikan terhadap pola serta modus operandi dari tindak pidana korupsi. Para pelaku kejahatan korupsi di era digital kini kerap memanfaatkan teknologi untuk menyembunyikan jejak, seperti menghapus pesan elektronik hingga menggunakan aplikasi dengan sistem enkripsi tingkat tinggi (end-to-end encryption) (Senajaya et al., 2026). Sayangnya, praktik pembuktian tindak pidana korupsi saat ini sering kali masih bergantung secara berlebihan pada metode alat bukti konvensional.
Kejaksaan Agung menghadapi tantangan yang bersumber pada kelemahan regulasi dan kurangnya infrastruktur forensik. Terbukti, regulasi internal di tubuh Kejaksaan belum mewajibkan adanya pembentukan laboratorium digital forensik pada satuan kerja di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Negeri yang memenuhi standar operasional internasional seperti ISO/IEC 17025 (Senajaya et al., 2026).
Ketiadaan pengaturan yang bersifat khusus mengenai standar digital forensik ini berpotensi membawa dampak krusial: menimbulkan ketidakseragaman praktik di lapangan, berisiko melemahkan nilai pembuktian alat bukti saat disajikan di muka persidangan, serta dapat menimbulkan risiko pelanggaran terhadap prinsip due process of law (Senajaya et al., 2026). Oleh karena itu, sangat diperlukan reformulasi regulasi melalui pembentukan Peraturan tentang Digital Forensik secara khusus bagi institusi Kejaksaan RI.
Krisis integritas yang ditimbulkan oleh skandal mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus dilihat sebagai peringatan darurat bagi institusi hukum. Upaya pemberantasan korupsi tidak bisa semata-mata mengandalkan operasi penindakan semu, tetapi membutuhkan tiga pilar fundamental: pembersihan birokrasi dari konflik kepentingan (Hajid, 2026), jaminan independensi Jaksa Agung melalui undang-undang yang rigid (Saragih et al., 2026), serta modernisasi standar pembuktian dengan regulasi digital forensik yang jelas (Senajaya et al., 2026). Tanpa ketiga pembenahan ini, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi panggung sandiwara di mana hukum menjadi tumpul saat berhadapan dengan jejaring kekuasaan dan koruptor berteknologi canggih.
Sumber:
Hajid, S. (2026, 13 Juli). Kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah diserahkan ke Kejaksaan Agung – ‘Lakon drama yang membuat KPK nyaris tidak diperhitungkan’. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0ly31eeyglo
Kompas.com. (2026, 13 Juli). Melihat kembali pernyataan Febrie Adriansyah sebelum mundur dari Jampidsus dan jadi tersangka. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2026/07/13/05325201/melihat-kembali-pernyataan-febrie-adriansyah-sebelum-mundur-dari-jampidsus
Saragih, A. M., Syamsir, & Bustanuddin. (2026). Analisis pengaturan pengisian jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Limbago: Journal of Constitutional Law, 6(2), 266-281.
Senajaya, S. F., Bakhtiar, H. S., & Wahyudi, S. T. (2026). Reformulasi peraturan digital forensic di dalam proses pembuktian perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3(2), 473-486. https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp
Editor: Andi Surianto






Tinggalkan Balasan