Setelah waktu buka puasa, 3 Maret 2026 lalu, saya dipindahkan dari Blok A Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ), tempat saya mendekam selama 3 bulan, sejak 3 Desember 2025, ke Rumah Tahanan Kelas Satu, Jakarta Pusat, atau yang dikenal sebagai Rutan Salemba. Istilah dalam hunian perpenjaraan, perpindahan dari Rutan Kepolisian ke Rutan Pemasyarakatan disebut “Terbang”. Namun, sebelum ke Rutan Salemba terlebih dahulu saya menuju Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat, untuk menjalani proses pelimpahan berkas dan interogasi.
Sesampainya di Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat, pada pukul delapan malam, saya dimasukkan ke dalam sel kejaksaaan. Saya menunggu di sel tersebut selama satu jam lebih, sebelum akhirnya dibuka untuk menjalani proses berkas acara penyelidikan dengan pihak jaksa yang didampingi oleh pengacara saya.
Setelahnya, pada pukul setengah sebelas malam, saya baru dilimpahkan ke Rutan Salemba menggunakan mobil tahanan berukuran kecil, berangkat seorang diri sebagai Tahanan menuju Rutan Salemba dengan hanya pengawalan dua petugas kejaksaan, termasuk sopir.
Setelah sampai di Rutan Salemba, pada pukul delapan malam, saya menjalani serangkaian proses adminstrasi dan pengecekan kesehaatan, meskipun sifatnya hanya formalitas. Lalu, saya dimasukkan di Blok penampungan yang kondisinya seperti aula berukuran empat kali lapangan futsal, tetapi karena overkapasitas saya harus tidur bergantian dengan para tahanan lainnya.
Saya menempati blok penampungan atau yang disebut BLOK MP selama satu bulan. Para tahanan baru atau yang diistilahkan dengan “OT” ditampung terlebih dahulu sebelum mendapatkan penempatan kamar di blok-blok Rutan Salemba atau yang diistilahkan sebagai “Turun Blok”. Biasanya, di blok penampungan para tahanan baru, dalam istilah bahasa khas penjara akan merasakan pemalakan dari sesama tahanan, terutama dari para kepala lapak.
Para tahanan di penampungan itu terbagi ke dalam beberapa lapak berdasarkan kesukuan dan daerah, seperti Lapak Korea untuk orang Sumatera bagian utara, Lapak PLG untuk orang Lampung dan Sumatera Selatan, Lapak Bar-Pus untuk orang Jakarta Barat dan Pusat, Lapak Cengkareng untuk Banten dan Jawa Barat, Lapak Cebokan untuk wilayah Jakarta, Lapak Are untuk Orang Jawa, Lapak Boncos untuk Orang Timur, dan Lapak Pengurus untuk orang yang bertanggung jawab terhadap semua lapak itu.
Selain itu, ada pula Lapak Buaya yang berisi para tahanan yang tidak tergabung ke dalam lapak-lapak utama yang saya sebutkan itu, akibat tidak mampu membayar dan menjadi orang suruhan sesama tahanan. Saya sendiri sempat dimintai Rp. 6.000.000, namun tidak saya penuhi dan saya ancam lapor petugas. Setelahnya, saya mendapat ancaman pengeroyokan dan pembunuhan, meskipun tidak sempat terjadi.
Di dalam penampungan, cara para tahanan mendapatkan uang ialah dengan keluar ke pos depan penjagaan blok untuk menelepon keluarga atau rekan mereka menggunakan telepon petugas agar dikirimkan sejumlah uang.
Setelah turun blok, saya menempati kamar B3 di blok B, yang masuk dalam jenis tipe 7. Karena kamarnya paling besar dibanding tiga tipe lainnya, yaitu Tipe 5, 3, dan 1, maka satu kamar hanya berisi dua puluh dua orang. Namun, yang unik ada praktik pungutan liar (pungli) berupa uang kamar, seperti bayar kos-kosan tapi mingguan.
Praktik itu membuat kamar terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu “anak lorong” sebutan untuk para tahanan yang tidak sanggup membayar uang kamar, dan “anak kamar” sebutan untuk para tahanan yang sanggup membayar uang kamar setiap minggunya. Pada saat itu saya menjadi “anak kamar” dengan dibantu oleh sesama tahanan yang berkemampuan.
Perbedaan antara “anak kamar” dan “anak lorong” terletak pada fasilitas yang mereka terima. “Anak lorong” harus mandi di WC umum, tidak bisa di dalam kamar. Mereka juga tidak bisa tidur di atas kasur. Setiap pintu kamar dibuka setelah apel pagi, para “anak lorong” harus keluar sementara. Sedangkan untuk “anak kamar” tetap bisa mandi dan tidur di atas kasur yang ada di dalam kamar.
Besaran uang kamar bervariasi tiap bloknya. Di blok saya sendiri untuk tarif kamar seharga Rp. 120.000 per minggu. Terkadang saya bayar, terkadang juga tidak.
Status sebagai tahanan politik menjadikan saya diperlakukan semena-mena oleh para petugas. Waktu berangkat sidang dengan menggunakan mobil tahanan merupakan hal yang paling menyengsarakan buat saya, dan tentunya para tahanan politik lainnya, karena dengan mobil yang kecil namun terisi lebih dari 30 orang. Akibatnya kami harus berhimpitan satu-sama lain dengan suasana yang kurang oksigen.
Beruntungnya jarak dari Rutan Salemba ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak terlalu jauh, jika tidak perjalanan itu akan menjadi perjalanan yang menyengsarakan. Sedangkan untuk memperoleh kelegaan di kendaraan tahanan, ada bayaran tersendiri yang disebut “cordi tumpangan”, yang biasanya akan duduk di bagian belakang dan depan yang lega.
Editor: Farhan Azizi
Catatan:
Tulisan ini merupakan pengalaman pribadi penulis, yang merupakan seorang tahanan politik saat demonstrasi Agustus 2025






Tinggalkan Balasan