Membaca novel “Sunset Bersama Rosie” dan permulaan novel “Janji” karya Tere Liye (TL), juga esai pandemi “Debu, Duka, Dsb.” karya Goenawan Mohamad (GM) terasa cukup menyengat. Saat membaca kisah Rosie dan bunga-bunga tangguhnya, misalnya, air mata pastilah bakal menetes. Tentu, yang paling diingat adalah kalimat Tegar untuk ‘mencintai dalam wujud cinta yang baru.’ Entah bagaimana morfologi aksinya, tapi sepertinya mencintai memang butuh wujud-wujud baru.
Cinta tak boleh hambar, meski mungkin ia boleh saja tawar. Tawar seperti roti tawar yang bisa mengajukan tawaran kepada penikmatnya: Apakah ia akan menyantap roti yang tawar itu dengan rasa original, rasa cokelat, buah-buahan, kacang-kacangan, mentega, atau apapun. Namun, sejatinya yang tawar itu juga tak pernah benar-benar tawar. Ia asin bila dirasa, ia sepa bila dijilat, dan mungkin menjadi manis bila dikunyah sebanyak 33 kali.
Alhasil, kita kemudian mengajukan pertanyaan: Apakah tawar berarti asin dan sepa? Berarti garam adalah separuh (atau berapa paruh) dari tawar? Sampai di sini kita perlu beralih, sembari tetap memikirkan kemungkinan-kemungkinan jawaban. Hanya kemungkinannya saja, sebab kepastian tak pernah boleh melekat pada kita para penggugat. Toh, selaku hamba yang submisif, kita terikat pada dua kepastian mutlak yang dalam Islam disebut qadla dan qadar. Memercayai keduanya bahkan menjadi asas wajib (rukun) bagi setiap pengiman.
Melanjutkan bacaan “Sunset Bersama Rosie” akan beralihlah kita ke pembahasan rasa-rasa, terutama rasa cinta. Akhir-akhir ini, sering kita dengar berita perceraian dari kalangan selebritis. Alasan jamak yang sering dibunyikan ialah ketiadaan rasa cinta. Seolah normal, tapi sebetulnya perlu untuk ditelaah sejauh mana cinta yang tiada itu tiba di tengah pasangan yang semula mengikat hubungan atas alasan cinta.
Betapa banyak kisah “kawin lari” atau “kawin ngebut” yang sering terjadi pada pasangan yang kebelet tak kuat menahan besarnya rasa cinta antarkeduanya? Mungkin, karena saking ngebutnya, energi cinta mereka malah habis terkuras di tengah jalan. Sementara, laku cinta mereka belum juga seumur kencur, dan justru keburu hancur. Fenomena semacam ini mungkin kian menatahkan doktrin agama soal momen, tempo, dan irama hidup, bahwa ‘keterburu-buruan adalah sifatnya setan’. Dan setan, tentu saja adalah musuh universal, tanpa pernah ada upaya pendamaian lewat jalur diplomatik maupun pengukuhan hukum.
Membincang hukum, Goenawan membuka pandangan akan diferensi hukum dan keadilan. Hukum yang berada dalam genggaman seorang hakim hanyalah produk atas setting-an keadilan yang coba direduksi ruang lingkup dan pemaknaannya. Saat hukum ditegakkan dengan bahasa suprematif dan absolutnya, di situlah keadilan tereduksi. Maka, muncullah pertanyaan ‘Adil untuk siapa?’ atau ‘Keadilan yang bagaimana?’ manakala putusan hukum dari hakim sang pengadil itu dikukuhkan. Lalu, pasca hukum itu dihukumkan, jatuhlah hukuman pada mereka yang tersangkut masalah hukum. Rentetannya selalu begitu: Hukum untuk mencegah masalah, lalu timbul masalah akibat pelanggaran hukum, kemudian pelaku pelanggaran perlu dihukum, serta berakhir pada hukuman yang dihukumkan.
Sementara, keadilan semestinya punya titik pijaknya sendiri. Ia tak terhasut oleh hukum untuk menindas, juga tak terikat pada hukum untuk berlemah lembut. Misalnya, seorang pembunuh mungkin semestinya dihukum dengan pembunuhan. Prinsip ini menjadi hukum di beberapa kepercayaan, seperti Islam yang mengenal hukum qishash. Hukum seperti ini menurut pertimbangan Islam dan para anasirnya mungkin dianggap yang paling adil.
Sementara, di spektrum lain, mungkin akan banyak dialog yang menyangsikan prinsip hukuman seperti ini. Misalnya, bila si pembunuh tadi membunuh karena ketidaksengajaan, atau membunuh karena dibayar, atau ia sengaja membunuh tanpa bayaran namun karena dipaksa membunuh, atau yang lain ternyata ia membunuh karena perintah agama yang ia anut, atau beragam spektrum kondisional lain yang kian menggamangkan keadilan itu. Dalam carut seperti ini, hukum menganjurkan agar hakim bertindak tegas dan ‘adil’, meski entah ‘adil buat siapa’. Yang jelas, perkaranya perlu dituntaskan, yang berarti pemangkasan atas proses keadilan yang bisa jadi masih berkepanjangan. Tentu, dari sini kita bisa menangkap fungsi hukum sebagai solusi masalah—tapi tetap bermasalah.
Lalu pada akhir semenjananya, bagi saya dua karya penulis kawakan tanah air itu memberi satu perpaduan navigasi: bahwa mungkin tak ada cinta yang bisa terdefinisi dalam selimut kepastian. Mencintai? Ya mencintai aja! Tak perlu menuntut garansi bertepuk sepenuh tangan.
Editor: MF Azizi






Tinggalkan Balasan