Iklan - Scroll ke bawah
Balai Pikir

Religiusitas Tanpa Integritas

Ilustrasi Religiusitas tanpa Integritas

Dunia mengakui Indonesia sebagai salah satu bangsa paling religius. Rumah-rumah ibadah berdiri megah di berbagai penjuru negeri. Kajian keagamaan tumbuh subur, jamaah pengajian semakin banyak, perjalanan ibadah terus meningkat, sementara simbol-simbol religius semakin akrab dalam ruang publik. Di televisi, media sosial, hingga ruang birokrasi, ekspresi keberagamaan tampak semakin menguat.

Namun, di balik wajah religius itu, praktik korupsi nyaris tak pernah berhenti menghantui bangsa ini. Hampir setiap pekan, publik disuguhi kabar penangkapan pejabat, kepala daerah, anggota legislatif, aparat penegak hukum, hingga pimpinan lembaga negara akibat penyalahgunaan amanah. Belum lama ini, penyidikan dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan di lingkungan BRI dan Telkom dengan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun kembali menambah daftar panjang ironi tersebut.

Fenomena tersebut menghadirkan sebuah pertanyaan mendasar. Mengapa korupsi justru tumbuh subur di tengah masyarakat yang dikenal religius? Mengapa ritual keagamaan berkembang pesat, tetapi integritas publik tampak berjalan di tempat? Inilah paradoks yang layak menjadi bahan renungan bersama.

Persoalan korupsi sesungguhnya tidak lagi semata-mata berkaitan dengan lemahnya regulasi atau kurang tegasnya penegakan hukum. Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum antikorupsi, lembaga pengawas, hingga sistem audit yang semakin modern. Kendati demikian, praktik korupsi tetap berulang dengan pola yang hampir sama. Fakta ini menunjukkan bahwa akar persoalannya jauh lebih dalam daripada sekadar persoalan administratif.

Yang menarik, banyak pelaku korupsi bukanlah orang yang jauh dari agama. Sebagian memiliki pendidikan tinggi, aktif dalam kegiatan sosial-keagamaan, bahkan dikenal sebagai figur yang rajin beribadah. Di sinilah letak paradoks religiusitas kita. Agama berhasil membentuk kesalehan personal, tetapi belum sepenuhnya membangun etika publik.

Padahal seluruh agama mengajarkan nilai yang sama: kejujuran, amanah, tanggung jawab, serta larangan mengambil hak orang lain. Dalam Islam, misalnya, pengkhianatan terhadap amanah dipandang sebagai dosa besar. Namun dalam praktiknya, nilai-nilai tersebut sering berhenti sebagai pengetahuan normatif tanpa benar-benar membentuk karakter ketika seseorang memperoleh akses terhadap kekuasaan dan sumber daya publik.

Fenomena itu membuktikan adanya kesenjangan antara religiusitas dan integritas. Seseorang dapat tampak saleh secara ritual, tetapi gagal menjaga kejujuran dalam kehidupan sosial. Ukuran keberagamaan akhirnya lebih banyak diidentikkan dengan ritual, simbol, atau identitas, bukan dengan kualitas moral ketika mengelola amanah.

Padahal justru ruang publik merupakan arena utama pembuktian nilai-nilai religiusitas. Integritas seorang pemimpin tidak diuji saat ia berada di tempat ibadah, melainkan ketika mengelola anggaran, membuat kebijakan, menentukan proyek, atau menghadapi godaan suap. Dalam konteks ini agama seharusnya hadir sebagai kekuatan etik yang mengendalikan kekuasaan, bukan sekadar menjadi identitas sosial.

Korupsi juga tidak dapat dipahami semata sebagai kejahatan finansial. Setiap rupiah yang diselewengkan pada hakikatnya telah merampas hak masyarakat atas pendidikan yang lebih baik, layanan kesehatan yang layak, infrastruktur yang aman, serta berbagai program kesejahteraan yang semestinya dinikmati rakyat. Korupsi bukan hanya pencurian uang negara, namun juga pencurian masa depan generasi berikutnya.

Karena itu, biaya sosial korupsi jauh lebih besar daripada angka kerugian negara yang tercantum dalam putusan pengadilan. Di balik setiap proyek yang dikorupsi terdapat ruang kelas yang tidak pernah selesai dibangun, puskesmas yang kekurangan fasilitas, jalan yang cepat rusak, hingga bantuan sosial yang tidak pernah sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.

Ironisnya, masyarakat sering kali mengutuk korupsi sebagai kejahatan besar, tetapi pada saat yang sama masih mentoleransi berbagai bentuk ketidakjujuran dalam kehidupan sehari-hari. Budaya memberi “uang pelicin”, memanfaatkan kedekatan demi memperoleh fasilitas tertentu, hingga menganggap penyalahgunaan jabatan sebagai sesuatu yang lumrah menjadi pintu masuk yang perlahan menormalisasi perilaku koruptif. Korupsi akhirnya tidak hanya hidup di ruang elite, tetapi juga bertahan dalam toleransi sosial.

Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Hukuman memang penting untuk memberikan efek jera, tetapi hukum bekerja setelah pelanggaran terjadi. Yang jauh lebih mendasar adalah membangun budaya integritas sejak dini melalui pendidikan, keteladanan para pemimpin, tata kelola pemerintahan yang transparan, serta keberanian masyarakat menolak segala bentuk penyimpangan sekecil apa pun.

Bangsa ini senyatanya tidak kekurangan orang yang religius. Yang masih kita butuhkan adalah hadirnya religiusitas yang mampu melahirkan integritas. Sebab ukuran keberagamaan tidak berhenti pada banyaknya ritual yang dilakukan atau simbol-simbol yang diteriakkan dalam forum-forum formal, melainkan tampak dari kejujuran dalam memegang amanah dan keberanian menjaga hak publik.

Penulis

Avatar Ahmad Fatoni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *