“Janganlah membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya…” (QS. Al-A‘raf: 56)
Ayat ini akrab kita baca sebagai seruan moral yang sederhana: larangan merusak lingkungan. Padahal, kalau ditilik lebih dalam, ayat ini mengandung tesis teologis yang jauh lebih runtut. Adalah bumi sejak awal telah berada dalam tatanan yang baik; manusia hadir bukan sebagai penguasa absolut; manusia dianjurkan melanjutkan proyek perbaikan itu sendiri.
Di kawasan itu, relasi manusia dan bumi mewujud mandat etik. Ada semacam “dekrit ilahi” yang mengatur bahwa keseimbangan adalah hukum dasar bumi. Manusia tidak menciptakan hukum itu, ia hanya boleh tunduk dan diuji olehnya.
Konsep ishlah al-ardh (perbaikan bumi), yang dikenalkan Cak Nur dalam bukunya “Cendekiawan dan Religiusitas Masyarakat,” menjadi kunci membaca ayat ini. Menurutnya, istilah ishlah pada ayat tersebut bekerja dalam makna ganda. Pertama, perbaikan kosmik oleh Tuhan, yakni penciptaan bumi dengan sistem dan hukum yang presisi, yang memungkinkan kehidupan berlangsung. Sehingga turunannya pada sikap manusia nanti, menjaga bumi menjadi ekspresi keimanan. Alih-alih dipahami sebatas etika lingkungan.
Dalam makna kedua, terjemah ishlah kian menukik, ishlah ditafsiri sebagai perbaikan moral-sosial oleh manusia. Di konteks inilah manusia diuji. Bukan saja untuk tidak merusak, tetapi untuk aktif menciptakan kebaikan. Di wilayah ini, dibutuhkan kerja-kerja kehidupan bersama yang menjadi bagian dari ibadah sosial yang konkret. Dengan kata lain, manusia berstatus penjaga, sekaligus menjadi “pembaru”.
Hanya saja, yang jadi masalahnya, percakapan mengenai perbaikan bumi acapkali berhenti pada dimensi ekologis. Kita kerap berbicara tentang reklamasi bekas tambang, pengelolaan sampah, hingga tata kelola kota. Lalu sepertinya, melewatkan bentuk kerusakan lain yang lebih sistemik, yaitu ketimpangan ekonomi.
Kerusakan tidak selalu berbentuk hutan yang gundul atau sungai yang tercemar. Bentuk kerusakan juga dapat dilihat dalam struktur distribusi yang tidak adil setelah ada kerjasama antara bumi dan manusia.
Pandangan ini, disandarkan pada interaksi bumi dan manusia yang ujungnya pasti melahirkan nilai ekonomi. Sehingga makna ishlah Cak Nur perluas ke ranah itu juga. Karena itulah, menjadi wajar, jika interaksi bumi dan manusia senantiasa dikejar pertanyaan: kepada siapa nilai ekonomi itu kembali? Apakah ia beredar luas, atau justru terkonsentrasi hanya pada segelintir elite?
Al-Qur’an memberi petunjuk yang tegas dalam surat al-Hasyr ayat 7, bahwa harta “jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja”. Meski turun dalam konteks distribusi harta fai’ (rampasan perang) substansi ayat ini melampaui peristiwa sejarahnya sehingga mencakup juga harta dari sumber yang lain, termasuk dari bumi (lihat Quraish Shihab dalam “Tafsir Al-Misbah”). Ayat ini kemudian menjadi prinsip dasar ekonomi Islam yang mencegah sirkulasi kekayaan eksklusif, yang hanya beredar di kalangan “orang atas”.
Dengan perspektif ini, ketimpangan ekonomi yang awalnya masalah sosial bergeser menjadi kerusakan yang dilarang oleh wahyu. Ketika sumber daya alam dikelola dengan cara-cara yang menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat luas hanya menerima dampak ekologis dan sosialnya, itulah manifestasi distorsi perilaku terhadap mandat ilahi.
Salah satu—barangkali satu-satunya—praktik yang memperjelas wajah kerusakan itu ialah korupsi. Melampaui tindakan melanggar hukum, ia juga bentuk paling kasat mata dari suatu pengkhianatan terhadap prinsip distribusi yang adil—merampas hak publik, merusak kepercayaan sosial. Kadang, praktik ini jumawa, juga menepuk dada, tatkala ia mendapatkan legitimasi formal, entah itu melalui celah regulasi atau perlindungan kekuasaan. Sungguh kerusakan yang sah secara administratif adalah tanda larangan Tuhan dihalalkan manusia!
Sebab itulah, membaca ayat tentang bumi tidak cukup dengan pendekatan ekologis semata. Ia perlu diajak pergi menjadi kritik terhadap sistem ekonomi-politik yang timpang. Karena keseimbangan alam yang diciptakan Tuhan berkaitan erat dengan distribusi dan manfaat dari alam itu sendiri.
Etika ekonomi bumi sebetulnya sangat tegas: kelola dengan bijak, dan distribusikan dengan adil. Keseimbangan produksi musti diiringi dengan keadilan distribusi. Jika tidak, peradaban hanya akan memindahkan bentuk kerusakan dari alam ke struktur sosial.
Konsep ishlah al-ardh (perbaikan atas bumi) sejatinya adalah agenda peradaban, di mana ia menuntut manusia untuk menghadirkan keadilan sebagai kelanjutan dari penciptaan.
Oleh sebab itu, sejak masa asali, ketika Tuhan menciptakan bumi ini, ditanam-Nya prinsip keadilan ekonomi itu di perut bumi. Agar sewaktu-sewaktu, jika manusia bekerjasama dengan bumi, maka hal itulah yang akan ia temui, ajaran mengenai keseimbangan: seimbang mengelolanya, adil pula membagi hasilnya.
Kiwari, prinsip itu rupanya juga mulai kabur disergap keserakahan. Maka tak pelik pula rasanya kalau hubungan bumi-manusia enggan guyub. Semakin bumi diajak berinteraksi, manusia seolah membuat musibah daftar tunggu. Kenapa demikian? karena itu akibat kesalahan kita mengguritakan mentalitas: harusnya adil, malah mengakar tamak. Dan jujur saja, untuk urusan yang satu ini, Tuhan pun pasti benci melihatnya!
Editor: Farhan Azizi

![Manusia Diciptakan Tuhan untuk [coret]Mengelola[/coret] Merusak Bumi](https://www.balaipikir.com/wp-content/uploads/2026/05/Bumi-dan-Manusia.webp)





Tinggalkan Balasan