Tersangka Kiai Ashari, 52 tahun, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menampar kesadaran publik bahwa predatorisme seksual tidak selalu datang dari lorong gelap kriminalitas jalanan. Kadang ia justru bersembunyi di balik jubah putih, tasbih besar, dan ceramah agama yang terdengar meneduhkan. Pengasuh pondok pesantren yang selama ini diposisikan sebagai penjaga moral justru diduga mencabuli puluhan santriwati di bawah asuhannya sendiri.
Ashari diberitakan melakukan tindakan bejat di Ponpes Ndholo Kusumo dalam rentang Februari 2020 hingga Januari 2024. Jumlah korbannya diduga mencapai 50 santriwati, sementara sebagian korban mengaku takut melapor karena khawatir dianggap kualat kepada sang kiai. Fakta tersebut menunjukkan bahwa ketakutan korban tidak hanya lahir dari ancaman fisik, tetapi juga dari doktrin religius yang menempatkan kiai sebagai figur sakral yang tidak boleh dibantah.
Persoalan di atas menjadi jauh lebih mengerikan daripada sekadar kasus asusila biasa. Ini bukan semata ledakan nafsu seorang individu bejat, melainkan potret rusaknya relasi kuasa dalam sebagian kultur pendidikan keagamaan kita. Banyak pesantren dibangun di atas budaya sami’na wa atha’na—kami mendengar dan kami taat—yang nyaris tanpa ruang kritik. Kiai tidak lagi ditempatkan sebagai guru yang bisa salah, tetapi sebagai figur suci yang perkataannya dianggap mendekati wahyu.
Akibatnya, santri kehilangan kemampuan untuk berkata “tidak”. Terutama santriwati yang sejak awal dididik untuk patuh, hormat, dan menjaga adab terhadap guru. Dalam situasi seperti ini, pelecehan seksual kerap bermula bukan dari kekuatan fisik, melainkan dari penaklukan psikologis. Tubuh korban terlebih dahulu dilumpuhkan melalui doktrin spiritual.
Kasus Ashari mempertegas bagaimana kuasa kiai dapat berubah menjadi alat dominasi. Modus “wali”, “orang sakti”, atau “guru spiritual” sering dimanfaatkan untuk menciptakan ketakutan religius. Korban dibuat terhipnotis jika menolak kiai sama dengan menolak keberkahan. Bahkan ketika pelecehan terjadi, banyak korban memilih diam tersebab takut dianggap durhaka.
Petakanya, masyarakat sekitar ikut menjadi bagian dari rantai pembungkaman atas jeritan para korban. Penampilan alim lebih mudah dipercaya daripada pengakuan korban. Jubah, sorban, dan reputasi religius menciptakan semacam “kesucian simbolik” yang membuat seorang tokoh agama tampak kebal terhadap kritik. Korban justru dicurigai sebagai pembuat fitnah yang mencederai citra pesantren.
Padahal, beberapa kasus membuktikan predator seksual sangat berbahaya justru ketika bersembunyi di balik tembok pesantren. Beberapa tahun terakhir, kasus pelecehan seksual di pesantren terus bermunculan, mulai dari Bandung, Jombang, Bangkalan, Lombok, hingga yang terbaru di Pati. Rentetan kasus tersebut memperlihatkan pola yang sama: kuasa kiai yang terlalu absolut, korban yang takut melapor, serta budaya penghormatan berlebihan yang sering membuat pelaku terlindungi atas nama agama dan marwah lembaga.
Ironisnya lagi, kasus Kiai Ashari di Pati ternyata sudah dilaporkan sejak 2024, tetapi baru benar-benar bergerak setelah viral di media sosial. Fakta memperlihatkan betapa lemahnya keberpihakan sistem terhadap korban. Tanpa tekanan publik, banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren umumnya berakhir dengan “damai kekeluargaan”, mediasi tertutup, atau pembungkaman atas nama menjaga nama baik lembaga.
Dalam konteks ini, masalah struktural pesantren perlu dibicarakan secara jujur. Sebagian pesantren masih dikelola secara personal dan tertutup. Tidak ada SOP perlindungan santri. Tidak ada mekanisme pengaduan independen. Tidak ada pendamping psikologis. Tidak ada audit kekuasaan terhadap figur pengasuh. Pesantren akhirnya berubah menjadi “kerajaan kecil” yang sulit disentuh oleh hukum maupun kontrol publik.
Kita tentu tidak boleh gegabah memukul rata seluruh pesantren. Sebagian besar pesantren di Indonesia justru menjadi benteng moral masyarakat dan melahirkan banyak ulama berintegritas. Namun, membela pesantren tidak berarti menutup mata terhadap penyakit yang tumbuh di dalamnya. Kritik terhadap predatorisme seksual di pesantren bukan bentuk kebencian terhadap agama, melainkan usaha menyelamatkan agama dari tangan-tangan yang menyalahgunakan kesucian demi nafsu dan kuasa.
Walhasil, reformasi sistem pengawasan di pesantren tidak bisa lagi ditunda. Negara harus hadir melalui standar perlindungan anak yang ketat, mekanisme pelaporan aman, transparansi pengelolaan asrama, hingga pendampingan psikologis bagi korban. Tradisi hormat kepada guru perlu dikembalikan pada batas etik yang sehat dengan memuliakan ilmu tanpa menuhankan manusia. Pesantren, selain mengajarkan ketaatan, penting juga menempatkan relasi kuasa kiai dan santri secara proporsional.
Editor: Farhan Azizi






Tinggalkan Balasan