Apa Jadinya Demokrasi Tanpa Ruang Perlawanan?

Apa Jadinya Demokrasi Tanpa Perlawanan

Pertanyaan yang menjadi judul dalam tulisan ini memang terdengar retoris, tetapi sangat relevan dengan konteks Indonesia saat ini, terutama setelah 28 tahun Reformasi berjalan.

Kita hidup di era ketika satu unggahan di media sosial bisa memantik solidaritas nasional, tetapi sekaligus satu pasal karet dalam undang-undang juga bisa membuat orang berpikir dua kali sebelum menekan tombol posting. Kebebasan berekspresi di internet memang bukan lagi sekadar isu normatif, melainkan telah menjadi ruang perlawanan sehari-hari, tempat merespons ketidakadilan, mengkritik kebijakan, dan membangun imajinasi politik alternatif.

Masalahnya, ruang digital kita semakin padat dengan regulasi, tetapi belum benar-benar ramah terhadap kebebasan berekspresi. Sejak lahirnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 2008 dan revisi-revisinya, kita berulang kali menyaksikan pasal-pasal seperti pencemaran nama baik atau ujaran kebencian digunakan secara problematik.

Di atas kertas, regulasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari disinformasi dan serangan personal. Namun, dalam praktiknya, regulasi ini kerap kali menimbulkan efek gentar (chilling effect). Orang yang aktif di media sosial, kritis terhadap isu publik, dan terbiasa menggunakan humor serta satire menjadi kelompok yang rentan tersandung tafsir hukum yang ambigu.

Persoalan ini penting karena demokrasi digital kita saat ini sedang dibentuk oleh generasi yang tumbuh bersama internet. Generasi saat ini lebih banyak mengekspresikan sikap politiknya melalui media sosial ketimbang melalui forum-forum formal. Tanda pagar (tagar), utas, meme, video pendek, dan lainnya semuanya menjadi medium artikulasi politik.

Maka, ketika ruang ini menyempit atau dibatasi, bukan hanya mengancam kenyamanan berselancar, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri. Sebab tanpa kebebasan berekspresi, tidak ada deliberasi publik. Tanpa deliberasi, demokrasi hanya menjadi prosedur lima tahunan yang hampa substansi.

Kebebasan berekspresi sendiri sejatinya dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 dan ditegaskan kembali dalam UU Nomor 39/1999 tentang HAM. Di tingkat internasional. Indonesia juga terikat International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12/2005. Artinya, hak menyatakan pendapat, termasuk melalui medium digital, merupakan kewajiban konstitusional dan komitmen internasional.

Pertanyaannya kemudian, mengapa problem tersebut tetap terjadi? Pertama, pendekatan regulasi kita masih cenderung represif dan reaktif. Negara sering memilih jalur pemidanaan alih-alih memperkuat literasi digital dan mekanisme klarifikasi. Kedua, budaya birokrasi dan penegakan hukum belum sepenuhnya sensitif terhadap konteks ekspresi digital yang cair. Ketiga, platform digital memiliki algoritma yang memprioritaskan keterlibatan (engagement), bukan kualitas diskursus. Akibatnya, polarisasi dan konten provokatif lebih cepat menyebar dan viral, menciptakan tekanan bagi negara untuk bertindak tegas.

Inisiatif untuk memperbaiki situasi itu sebenarnya sudah ada. Revisi UU ITE tahun 2021 dan 2024, misalnya, mencoba memperjelas beberapa pasal yang sebelumnya multitafsir. Kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada 2022 juga menjadi langkah penting dalam memperkuat hak digital warga negara. Inisiatif dari masyarakat sipil juga secara konsisten mendokumentasikan kasus-kasus kriminalisasi ekspresi dan memberikan advokasi hukum bagi korban. Pada tataran global, kerangka seperti UN Guiding Principles on Business and Human Rights mendorong perusahaan platform untuk menghormati HAM, termasuk kebebasan berekspresi.

Namun, semua itu masih menyisakan celah. Revisi regulasi lebih banyak memperhalus bahasa ketimbang mengubah paradigma. Sementara itu, literasi digital sering dipahami secara sempit sebagai kemampuan memilih hoaks, bukan sebagai kesadaran kritis atas hak digital dan mekanisme perlindungannya. Banyak warga digital tahu cara membuat konten viral, tetapi belum tentu tahu bagaimana melindungi diri dari doxing, peretasan, atau jerat hukum. Platform digital pun cenderung transparan hanya ketika ditekan oleh opini publik atau regulator di negara-negara besar.

Dalam konteks ini, kebebasan berekspresi di ruang digital perlu dipahami sebagai ruang perlawanan yang cerdas dan terorganisir. Perlawanan, dalam makna ini, tidak selalu berarti turun ke jalan, tetapi bisa berupa membangun narasi tandingan, memproduksi pengetahuan alternatif, atau turut mengawasi kekuasaan melalui jurnalisme warga.

Pertama, perlu mendorong reformasi hukum berbasis partisipasi bermakna (meaningful participation). Setiap perubahan regulasi terkait ruang digital sejak tahap pencanangan seharusnya melibatkan kreator konten, jurnalis independen, dan organisasi masyarakat sipil. Bukan sekadar uji publik formalitas, tetapi dialog substantif yang berdampak pada rumusan akhir.

Baca Juga
Kursi Goyang

Kedua, membangun literasi hak digital yang melampaui kampanye seremonial semata. Kampus, sekolah, dan komunitas perlu menjadikan keamanan digital, enkripsi, manajemen risiko hukum dan etika daring sebagai kurikulum tidak resmi yang hidup (living curriculum). Kolaborasi akademisi, aktivis, komunitas teknologi, dan masyarakat sipil menjadi penting.

Ketiga, mendesak akuntabilitas platform secara lebih sistematis. Pemerintah memang punya peran regulatif, tetapi tekanan publik yang terorganisir acapkali lebih efektif dalam mendorong transparansi algoritma, mekanisme banding konten, serta perlindungan dari serangan siber.

Upaya-upaya itu menjadi penting karena menjaga kebebasan berekspresi bukan semata-mata proyek satu generasi, melainkan kerja panjang yang memerlukan konsistensi dan keberanian. Kita hari ini hidup dalam paradoks antara menjadi pengguna pasif yang menyesuaikan diri dengan batasan yang semakin sempit dan menjadi warga digital yang sadar akan hak dan berani untuk merawat ruang kebebasan.

Demokrasi yang dibangun hampir tiga dekade ini memang tidak akan runtuh dalam semalam, tapi terkikis pelan ketika orang-orang mulai memilih diam karena takut. Karena itu, setiap unggahan kritis, setiap diskusi publik yang sehat, dan setiap upaya memperjuangkan hak digital adalah bentuk perlawanan kecil yang bermakna.

Penulis

Avatar Najamuddin Khairur Rijal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *