Balai Pikir – Riuh rendah lini masa dalam beberapa hari ini terfokus pada isu pengadaan sepatu bagi siswa Sekolah Rakyat. Tanggapan publik menyala ketika narasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) menyebutkan bahwa anggaran untuk sepasang sepatu tersebut adalah sebesar Rp 700 ribu. Narasi ini semakin menyulut polemik tatkala dikait-kaitkan dengan beredarnya foto lawas yang di luar konteks aslinya.
Klarifikasi pun turun dengan cepat. Sebagaimana informasi-informasi yang dihimpun dari beberapa laman media massa, melalui Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, pemerintah menegaskan bahwa isu adanya markup dalam penganggaran itu tidak benar. Angka Rp 700 ribu, jelasnya, bukanlah harga pembelian riil untuk sepatu harian, melainkan “pagu anggaran” atau batas maksimal untuk jenis sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL) bagi siswa Sekolah Rakyat. Sebagai bentuk komitmen transparansi, jajaran Kemensos bahkan menjadwalkan sowan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pengawalan agar program ini tidak bermasalah secara hukum.
Secara prosedural dan administratif, klarifikasi tersebut sah, tuntas, dan harus dihargai. Media yang sehat tidak boleh memelihara hoaks, dan tuduhan markup ilegal yang tak berdasar memang harus diluruskan.
Namun, bagi kami di meja redaksi, menghentikan percakapan hanya pada kesimpulan “tidak ada hukum yang dilanggar,” boleh jadi bentuk lain dari kenaifan atau barangkali kemalasan berpikir sebagai manusia. Realitas sosial dalam artian proses sekaligus hasil konstruksi sosial akan selalu menuntut untuk mengistirahatkan kacamata legal-formal sejenak, dan mulai membedah persoalan ini menggunakan sekurang-kurangnya nalar kepatutan dan keadilan distributif.
Satu hal mendasar yang luput dari klarifikasi pemerintah dalam persoalan ini adalah apa urgensi mematok pagu hingga Rp 700 ribu untuk sepasang sepatu PDL bagi siswa Sekolah Rakyat.
Sementara, pihaknya sedang berbicara tentang Sekolah Rakyat—sebuah entitas yang secara historis dan sosiologis beririsan langsung dengan masyarakat lapis bawah. Di saat banyak infrastruktur pendidikan di daerah yang masih memprihatinkan, atau ketika ancaman putus sekolah akibat himpitan ekonomi harian masih menghantui, jangankan untuk memikirkan sepasang sepatu, atap sekolah bocor atau tembok gedung sekolah yang roboh akibat banjir, tanah longsor dan sebagainya saja boleh dikata masih relatif sulit untuk diatasi dan dipulihkan. Pagu tujuh ratus ribu ini jelas mencederai akal sehat.
Pemborosan, dalam tata kelola pemerintahan, tidak selalu mewujud dalam bentuknya yang kasat mata, katakanlah perjalanan dinas, perawatan rumah atau kendaraan dinas, yang berorientasi pada personal pejabat belaka. Tak jarang yang terjadi, pemborosan ini bersembunyi dengan sangat rapi di balik kata “perencanaan”. Ketika “uang rakyat” diproyeksikan dan dialokasikan secara berlebihan untuk hal-hal yang tidak menyentuh akar kebutuhan—meskipun tidak di-markup—itu adalah bentuk ketidakpekaan struktural. Selama anggaran terserap, tanpa benar-benar menimbang apakah distribusi tersebut sudah memenuhi asas keadilan yang paling mendesak, negara seolah telah menunaikan tugasnya dengan baik.
Langkah Kemensos untuk berkolaborasi dan meminta saran kepada KPK sejak awal pengadaan memang patut dicatat sebagai itikad baik. Namun, jika membaca ini dengan apa yang kita kenal sebagai akal sehat publik, maka langkah ini dapat dibaca sebagai bentuk politik simbolik.
Tergambar dari beberapa tahun terakhir, ada semacam tradisi birokrasi untuk menggunakan lembaga penegak hukum sebagai “tameng” legitimasi. Tentu ini adalah langkah preventif dari hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, dengan berbasis curiga, publik boleh saja berandai-andai bahwa sebenarnya, birokrasi sedang ingin membangun narasi secara implisit bahwa; karena pihak kami sudah diawasi KPK, maka proyek ini pasti bersih dan benar. Tetapi, semoga saja gambaran ini tidak benar.
Setiap kita harus mengingatkan diri sendiri bahwa kepatuhan pada administrasi tidak serta-merta melahirkan kebijakan yang adil. Hukum hanya mengatur batas minimal dari apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hukum tidak selalu memiliki alat ukur untuk menilai empati dan kepatutan moral sebuah kebijakan anggaran.
Muara dari semua keriuhan ini sebenarnya sederhana, perlunya kepekaan terhadap respons publik yang begitu mudah termakan isu markup ini. Bukan karena perkara literasi digital yang rendah, melainkan satu bentuk cermin retak dari modal sosial birokrasi saat ini.
Ketika masyarakat dengan mudah memercayai narasi korupsi tanpa menunggu klarifikasi, itu adalah bukti bahwa memori kolektif mereka masih terluka oleh sejarah panjang penyelewengan dana bantuan sosial yang pernah terjadi di masa lalu. Kepercayaan yang sudah runtuh itu tidak mudah untuk direkatkan kembali hanya dengan lembar-lembar siaran pers atau konferensi pers birokrat.
Kemensos telah berjanji untuk tidak menolerir segala bentuk penyelewengan. Publik akan memegang teguh janji tersebut. Namun, mengurus rakyat tidak cukup hanya bermodalkan kebersihan administratif. Kita menuntut negara untuk tidak sekadar sah di atas kertas bermeterai, tetapi juga adil dalam memprioritaskan setiap keping rupiah milik rakyat. Sebab, tata kelola yang buta pada prioritas, pada hakikatnya, adalah sebentuk kerusakan yang direstui secara formal.







Tinggalkan Balasan