
Tujuan akhir dari setiap kebijakan pendidikan yang berhasil seharusnya adalah membuat istilah “Sekolah Rakyat” tidak lagi diperlukan. Kalimat ini bukan sekadar retorika puitis, melainkan sebuah pernyataan politik dan kemanusiaan yang mendalam mengenai tanggung jawab negara terhadap masa depan anak-anak bangsanya.
Di Indonesia, istilah Sekolah Rakyat sering kali dibalut dengan narasi romantisme tentang gotong royong, kepahlawanan relawan di kolong jembatan, serta ketangguhan anak-anak marjinal yang belajar di bawah atap bocor. Namun, jika kita menanggalkan kacamata romantis tersebut dan melihatnya secara objektif melalui kacamata konstitusi, eksistensi masif dari inisiatif-inisiatif pendidikan informal ini sesungguhnya adalah sebuah alarm keras yang menandakan adanya malfungsi sistemik dalam mesin besar pendidikan nasional kita.
Akar Konstitusional dan Janji Kemerdekaan yang Tertunda
Jika kita menelusuri akar hukum yang menjadi fondasi negara ini, Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Lebih dari itu, pada Ayat 2 ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Amanat konstitusi ini diperkuat kembali melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menggarisbawahi pada Pasal 5 bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebuah paradoks yang menyakitkan. Di saat anggaran pendidikan pada tahun 2024 mencapai angka fantastis Rp 665 triliun dan terus meningkat hingga menembus angka Rp 722,6 triliun pada pagu anggaran 2026, kita masih menemukan jutaan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang tersebar di pelosok negeri hingga di jantung ibu kota. Data dari Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) secara konsisten menunjukkan bahwa faktor ekonomi tetap menjadi variabel utama yang memutus rantai pendidikan anak-anak kita.
Paradoks Anggaran di Labirin Birokrasi
Dana yang melimpah tersebut seolah-olah menguap dalam labirin birokrasi dan gagal menembus dinding-dinding eksklusi yang memisahkan anak-anak rentan dari hak mereka. Dinding pertama yang paling nyata adalah dinding administratif. Banyak anak di kantong-kantong kemiskinan ekstrem tidak memiliki Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga karena status kependudukan orang tua mereka yang tidak jelas atau tinggal di kawasan “abu-abu” (ilegal).
Dalam sistem pendidikan formal yang kaku, ketiadaan dokumen ini berarti ketiadaan akses ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tanpa terdaftar di Dapodik, seorang anak secara de facto dianggap “tidak ada” oleh sistem pendidikan negara. Dampaknya sistemik: mereka tidak bisa menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)—yang diatur melalui Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023—maupun bantuan langsung melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Di sinilah “Sekolah Rakyat” informal biasanya masuk, mengisi ruang hampa yang ditinggalkan oleh negara dengan menerima mereka apa adanya, tanpa syarat kertas yang menyulitkan.
Dinding Ekonomi Terselubung dan “Hidden Costs”
Keberadaan sekolah-sekolah komunitas ini juga menunjukkan adanya dinding ekonomi terselubung yang gagal dirobohkan oleh kebijakan “sekolah gratis”. Secara legal, berdasarkan PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pemerintah memang menanggung biaya satuan pendidikan. Namun, realitas lapangan berbicara lain. Biaya transportasi, pembelian seragam, atribut sekolah, hingga buku-buku penunjang (LKS) tetap menjadi beban finansial yang berat.
Bagi keluarga dengan pendapatan harian di bawah Rp 50.000, biaya angkot menuju sekolah negeri bisa berarti hilangnya satu porsi makan untuk anggota keluarga lainnya. Inilah sebabnya mengapa Sekolah Rakyat yang berlokasi tepat di tengah komunitas—seperti di daerah tempat pembuangan sampah atau bantaran sungai—tetap menjadi pilihan utama. Mereka memberikan akses fisik yang tidak menuntut biaya tambahan, yang dalam banyak kasus, jauh lebih krusial dibandingkan janji pendidikan gratis di gedung sekolah yang jauh letaknya.
Transformasi 2026: Kebijakan Sekolah Rakyat Berasrama
Memasuki tahun 2026, kita menyaksikan upaya pemerintah untuk mulai menginternalisasi “roh” Sekolah Rakyat ke dalam kebijakan formal melalui program nasional Sekolah Rakyat Terintegrasi (Boarding School). Kebijakan ini adalah bentuk pengakuan jujur dari negara bahwa sistem zonasi dan sekolah reguler saja tidak cukup untuk menjangkau mereka yang paling terpinggirkan.
Fakta lapangan tahun ini menunjukkan pembangunan 166 titik sekolah berasrama khusus untuk anak-anak dari keluarga Desil 1 (paling miskin). Di sekolah-sekolah ini, negara mencoba menerapkan apa yang selama ini dilakukan oleh para relawan namun dengan skala yang lebih besar: menyediakan pendidikan yang terintegrasi dengan kebutuhan dasar manusia. Siswa tidak hanya diberikan pelajaran, tetapi juga asrama yang layak, asupan gizi yang terjaga (sebagai bagian dari program makan bergizi gratis nasional), dan alat bantu belajar digital. Ini adalah implementasi nyata dari Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Eksklusi Administratif dan Penetrasi Digital
Selain masalah biaya, tantangan besar lainnya terletak pada relevansi kurikulum. Selama bertahun-tahun, kurikulum nasional sering dikritik karena terlalu akademis dan kurang relevan dengan kebutuhan hidup anak-anak yang harus berjuang bertahan hidup setiap hari. Sekolah Rakyat informal biasanya menerapkan kurikulum yang lebih kontekstual, mengajarkan keterampilan praktis yang bisa langsung digunakan.
Namun, dengan penerapan Kurikulum Merdeka 2.0 yang kini semakin matang di tahun 2026, negara mencoba memberikan fleksibilitas bagi guru untuk menyesuaikan materi dengan kondisi lapangan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sekolah-sekolah di wilayah marjinal kini lebih fokus pada pengembangan karakter dan keterampilan hidup (life skills), sebagaimana yang diamanatkan dalam Profil Pelajar Pancasila. Meskipun demikian, transisi ini masih menghadapi hambatan besar dalam hal kualitas dan sebaran tenaga pendidik yang sering kali enggan ditempatkan di wilayah-wilayah sulit.
Relawan sebagai Subsidi Moral: Menuntut Keberlanjutan
Fenomena relawan pengajar juga perlu dianalisis dengan lebih kritis. Di satu sisi, kehadiran mereka adalah bukti nyata dari tingginya modal sosial bangsa Indonesia. Ribuan mahasiswa dan profesional turun ke lapangan untuk mengisi lubang-lubang pendidikan yang ditinggalkan pemerintah. Namun, ketergantungan yang berkepanjangan pada kerelawanan sebenarnya adalah “subsidi moral” yang berbahaya bagi negara.
Setiap kali seorang relawan memberikan pelajaran secara gratis di kolong jembatan, negara sebenarnya sedang mendapatkan pembenaran untuk tidak hadir di sana. Kebijakan pemerintah di tahun 2026 yang mulai merekrut para penggiat pendidikan komunitas sebagai Tenaga Kependidikan Afirmasi adalah langkah awal untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan. Hal ini memastikan bahwa pendidikan bagi kaum miskin tidak lagi bergantung pada kedermawanan individu yang bersifat fluktuatif, melainkan pada jaminan negara yang bersifat absolut.
Infrastruktur dan Kesenjangan Digital (Digital Divide)
Jika kita merujuk pada standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan, setiap sekolah seharusnya memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Namun, fakta di lapangan menunjukkan disparitas yang mencolok. Sekolah-sekolah di pusat kota menikmati fasilitas teknologi tinggi, sementara banyak Sekolah Rakyat yang masih berjuang dengan fasilitas seadanya.
Kesenjangan digital atau digital divide menjadi isu krusial di tahun 2026 ini. Akses internet bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan pokok. Pemerintah saat ini mulai mengalokasikan anggaran khusus melalui program Konektivitas Pendidikan Nasional untuk memastikan setiap Sekolah Rakyat dilengkapi dengan infrastruktur internet berkecepatan tinggi. Namun, implementasinya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) masih sering terkendala oleh masalah geografis dan teknis, yang membuktikan bahwa anggaran besar belum tentu berbanding lurus dengan efektivitas lapangan tanpa pengawasan yang ketat.
Masa Depan: Menuju Kepunahan yang Dicita-citakan
Perjalanan menuju penghapusan kebutuhan akan “Sekolah Rakyat” informal masihlah panjang dan berliku. Ia membutuhkan keberanian untuk mengakui kegagalan masa lalu dan komitmen untuk menjalankan amanat konstitusi tanpa kompromi. Setiap rupiah dari anggaran Rp 722,6 triliun tersebut harus dipertanggungjawabkan hingga ke meja belajar anak-anak yang selama ini terlupakan.
Kita merayakan keberhasilan kebijakan pendidikan bukan ketika kita melihat semakin banyak relawan yang turun ke jalan, melainkan ketika sistem pendidikan negara sudah begitu inklusif dan kuat sehingga tidak ada lagi satu pun anak yang membutuhkan “kepahlawanan” orang lain untuk sekadar mendapatkan hak dasarnya.
Tujuan akhir dari kebijakan pendidikan kita adalah sebuah hari di mana setiap sekolah di Indonesia adalah sekolah rakyat—dalam artian sekolah yang dimiliki, dinikmati, dan memberdayakan seluruh rakyat tanpa terkecuali. Realitas lapangan tahun 2026 menunjukkan bahwa kita sedang berada di jalur tersebut, dengan integrasi data antara Kementerian Sosial dan Kementerian Pendidikan yang kini menjadi kunci dalam memetakan anak-anak yang selama ini “tak terlihat”.
Inilah bentuk nyata dari kedaulatan pendidikan yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa: sebuah sistem yang tidak menunggu rakyat datang memohon, tetapi sistem yang proaktif memastikan tak ada satu pun nyawa yang tertinggal di belakang dalam perlombaan menuju Indonesia Emas 2045.






Tinggalkan Balasan