“Rahim” Keadilan bagi Kekerasan Seksual

Pada tanggal 2 Maret 2026, telah lahir sebuah dokumen bernama “Modul Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)”. Namun di balik itu, sanggupkah sebuah modul mengubah cara kerja sebuah institusi yang selama dekade-dekade sebelumnya dibangun dengan otot, logika maskulin, dan hirarki yang kaku?
Meluncurkan modul adalah pekerjaan paling mudah dalam reformasi hukum. Menuliskan kata “empati” di atas kertas putih hanya butuh tinta. Namun, menanamkan empati ke dalam detak jantung seorang penyidik di polsek terpencil, yang mungkin masih menganggap kekerasan seksual sebagai “aib keluarga” atau “kesalahan cara berpakaian,” adalah perjuangan yang berbeda kelasnya.
Birokratisasi Empati
Di satu sisi, upaya Polri meluncurkan modul TPKS ini dapat kita pahami sebagai pengakuan implisit bahwa selama ini ada yang “cacat” dalam cara mereka menangani korban kekerasan seksual. Institusi tersebut sedang berupaya melakukan birokratisasi empati. Polisi mencoba menstandarkan rasa kemanusiaan. Di satu lain, upaya ini adalah langkah maju yang terukur. Tanpa standar, kualitas penanganan kasus di Indonesia akan tetap menjadi “lotere”—jika Anda beruntung mendapatkan penyidik yang baik, Anda selamat; jika tidak, Anda dikriminalisasi ulang (re-traumatization).
Namun, ada risiko besar di sini. Ketika empati dipadatkan menjadi butir-butir modul pelatihan, ia berisiko terjebak dalam jebakan checklist. Penyidik mungkin akan mengikuti prosedur: memberikan air minum (cek), menggunakan kata-kata lembut (cek), menyediakan ruang privasi (cek). Namun, jika secara epistemologis sang polisi tetap memandang korban dengan kacamata kecurigaan—sebuah warisan panjang budaya patriarki—maka modul tersebut hanyalah sebuah perfomance art birokrasi.
Masalah utama kekerasan seksual di Indonesia bukan hanya kurangnya buku panduan, melainkan “kebutaan perspektif.” Selama ini, polisi dilatih untuk mencari “kebenaran materiil” melalui pembuktian yang sering kali bersifat fisik dan mekanistik. Sementara itu, trauma kekerasan seksual adalah luka yang sering kali tak berdarah secara fisik, namun menghancurkan eksistensi korban. Modul ini sedang mencoba memasukkan “logika pemulihan” ke dalam “logika penghukuman.” Ini adalah perkawinan yang sulit, namun wajib berhasil.
Berita yang dimuat kompas.id (Senin, 2/3/26) dengan judul “Implementasi Undang Undang TPKS, Polri Luncurkan Modul Pelatihan Berperspektif Korban” menyebutkan ada 30 polisi yang dilatih untuk menjadi pelatih (Training of Trainers). Secara matematis, angka ini adalah “setetes embun di padang pasir.” Indonesia memiliki ratusan ribu personel kepolisian yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Pertanyaannya, seberapa cepat virus “perspektif korban” ini bisa menular sebelum ia mati ditelan oleh budaya korps yang sering kali lebih melindungi sejawat daripada melayani masyarakat?
Kita sering terjebak pada apa yang disebut sebagai formalism trap. Kita merasa masalah sudah selesai ketika peraturan sudah diketok palu dan modul sudah dicetak. Padahal, musuh sesungguhnya dari UU TPKS bukanlah ketiadaan modul, melainkan “budaya nongkrong” di kantin-kantin polres, di mana candaan seksis mungkin masih dianggap lumrah. Perubahan yang benar-benar radikal tidak terjadi di ruang seminar Lemdiklat, melainkan di dalam pola pikir sehari-hari para personelnya.
Jika Polri serius, modul ini tidak boleh berhenti sebagai materi ujian kenaikan pangkat. Ia harus menjadi standar etik yang jika dilanggar, konsekuensinya adalah pemecatan. Empati berperspektif korban tidak bisa dipandang sebagai “keahlian tambahan,” ia harus menjadi “identitas dasar.”
Negara, Perempuan, dan Kontrak Sosial Baru
Kehadiran UN Women dan STH Jentera dalam penyusunan modul ini memberikan sinyal penting: Polri mulai membuka diri terhadap “pengetahuan dari luar.” Ini adalah retakan yang bagus dalam tembok eksklusivitas institusi penegak hukum. Selama ini, hukum sering dianggap sebagai “milik laki-laki, oleh laki-laki, dan untuk laki-laki.” Dengan melibatkan perspektif jender dan aktivis masyarakat sipil, Polri sedang mencoba membangun kontrak sosial baru dengan perempuan Indonesia.
UU TPKS adalah undang-undang yang revolusioner karena ia tidak hanya bicara soal menghukum pelaku, tapi soal memulihkan korban melalui restitusi dan rehabilitasi. Modul pelatihan ini adalah jembatan teknisnya. Namun, kita harus kritis melihat: Apakah modul ini juga membahas bagaimana menangani kasus yang melibatkan pelaku dari kalangan “orang kuat” atau bahkan anggota polisi sendiri? Inilah ujian objektivitas yang sesungguhnya. Standar ganda adalah racun yang akan membunuh efektivitas modul secanggih apa pun.
Menuju Polisi yang “Rahim”
Istilah “garda terdepan” sering kali dikonotasikan dengan peperangan dan perlindungan fisik. Namun, dalam kasus kekerasan seksual, kita butuh polisi yang bertindak seperti “rahim”—ruang yang aman, melindungi, menumbuhkan kembali harapan, dan memberikan kehidupan baru bagi korban yang jiwanya telah direnggut.
Modul yang diluncurkan pada Maret 2026 ini harus menjadi titik balik di mana polisi berhenti bertanya “Kenapa kamu ada di sana malam-malam?” dan mulai bertanya “Apa yang bisa kami lakukan agar kamu merasa aman dan pulih?”
Kita harus mengapresiasi keberanian Polri untuk mau belajar kembali (re-learn). Namun, sebagai publik yang kritis, kita dilarang untuk bertepuk tangan terlalu dini. Kita akan bertepuk tangan ketika statistik pelaporan kekerasan seksual naik bukan karena kejahatan meningkat, tapi karena korban merasa bahwa kantor polisi bukan lagi tempat yang menakutkan, melainkan tempat di mana keadilan benar-benar bermuara.
Reformasi hukum di Indonesia sering kali bersifat “top-down” (dari atas ke bawah). Modul ini datang dari markas besar. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan “roh” dari modul ini sampai ke ujung kuku penegakan hukum di polsek-polsek pedalaman yang mungkin belum tersentuh sinyal internet, namun dipenuhi oleh kasus-kasus kekerasan seksual yang tersembunyi di bawah karpet adat dan relasi kuasa lokal.
Modul Pelatihan TPKS ini adalah janji. Dan janji dalam dunia hukum hanya berharga jika ia ditepati di ruang interogasi, bukan hanya di ruang konferensi pers. Kita butuh lebih dari sekadar polisi yang kompeten secara teknis; kita butuh polisi yang berani menjadi manusia sebelum menjadi aparat.
Akhirnya, keberhasilan modul ini tidak akan diukur dari berapa banyak polisi yang lulus pelatihan, melainkan dari berapa banyak korban yang berani bersuara karena mereka tahu, di balik seragam cokelat itu, ada nurani yang siap menjaga.









