Menolak Lupa, Menolak “Oknum”

Dalam diskursus publik di Indonesia, kata “oknum” telah menjadi tameng linguistik yang paling sakti. Setiap kali terjadi kekerasan oleh aparat, institusi dengan cepat mengisolasi pelaku sebagai sel kanker yang harus dibuang agar tubuh organisasi tetap dianggap sehat. Namun, melalui lensa Louis Althusser tentang Repressive State Apparatus (RSA), kita harus bertanya: benarkah mereka adalah oknum?
Althusser berargumen bahwa negara mempertahankan kekuasaannya melalui dua cara: Ideologi (seperti sekolah) dan Represi (seperti polisi dan militer). Dalam kasus Tual dan Aceh, kita melihat RSA bekerja secara telanjang. Kekerasan yang dilakukan oleh Bripda Masias Siahaya atau oknum TNI di Aceh bukanlah “kesalahan teknis”, melainkan manifestasi dari cara negara memandang subjeknya. Ketika seorang aparat mengenakan seragam, ia tidak hanya mengenakan pakaian kerja; ia mengenakan identitas kekuasaan.
Seragam tersebut menciptakan apa yang disebut Pierre Bourdieu sebagai Habitus. Pendidikan di barak-barak militer dan kepolisian sering kali tidak dirancang untuk menghasilkan pemikir kritis atau pelindung yang empatik, melainkan untuk menciptakan tubuh-tubuh yang siap melakukan kekerasan atas perintah atau demi “ketertiban”. Dalam habitus ini, masyarakat sipil—terutama mereka yang berada di jalanan pada jam-jam yang dianggap rawan—didefinisikan sebagai “potensi gangguan”. Anak sekolah yang berkendara saat subuh atau remaja di lokasi balap liar tidak dilihat sebagai “anak bangsa”, melainkan sebagai objek pendisiplinan.
Kekerasan Simbolik dan Dominasi
Dalam teori Biopolitik Michel Foucault, kekuasaan modern bekerja dengan mengelola hidup dan mati penduduk. Namun, ada satu titik di mana kekuasaan itu menjadi “brutal”: yaitu ketika ia merasa harus mendisiplinkan tubuh yang dianggap menyimpang.
Helm baja (taktis) yang digunakan untuk memukul Arianto (14) adalah simbol yang sangat ironis. Helm tersebut dirancang untuk melindungi kepala aparat dari serangan, namun dalam hitungan detik, fungsinya berubah menjadi instrumen penghancur kepala seorang anak. Di sini, terjadi pergeseran dari disciplinary power (kekuasaan yang mendidik) menjadi sovereign power (kekuasaan yang berhak mematikan).
Mengapa aparat merasa berhak memukul? Karena dalam logika biopolitik, tubuh remaja yang terlibat dalam “keramaian subuh” atau “balap liar” dianggap sebagai tubuh yang tidak produktif, tubuh yang liar, dan tubuh yang harus “dijinakkan”. Kekerasan fisik dianggap sebagai cara tercepat untuk mengembalikan “ketertiban”. Tragedi di Tual menunjukkan bahwa bagi aparat, nyawa seorang anak kelas IX Madrasah Tsanawiyah (MTs) memiliki nilai politik yang lebih rendah dibandingkan dengan tegaknya “wibawa aparat” di jalanan.
Max Weber secara klasik mendefinisikan negara sebagai satu-satunya entitas yang memiliki monopoli sah atas penggunaan kekerasan fisik. Kata kuncinya adalah “Sah” atau “Legitimate”. Namun, teori kritis mempertanyakan: kapan kekerasan itu kehilangan sahnya?
Ketika kekerasan digunakan terhadap anak-anak—kelompok yang secara konstitusional dan moral wajib dilindungi—negara sebenarnya sedang melakukan penghancuran terhadap legitimasinya sendiri. Insiden di Aceh Barat, di mana seorang pelajar dikeroyok karena berada di lokasi balap liar, menunjukkan bahwa aparat merasa memiliki “cek kosong” untuk menggunakan kekerasan tanpa melalui proses hukum (due process of law).
Ini bukan lagi penegakan hukum; ini adalah main hakim sendiri oleh negara (state vigilantism). Ketika aparat menggunduli, memukul, atau menggunakan benda tumpul untuk “memberi pelajaran”, mereka sedang meruntuhkan kontrak sosial. Rakyat menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara agar negara melindungi mereka, bukan agar negara memukuli anak-anak mereka dengan helm baja. Dalam perspektif Green & Ward, ini bisa dikategorikan sebagai State Crime (Kejahatan Negara), karena tindakan tersebut dilakukan oleh agen negara dalam kapasitas resmi mereka, melanggar hak asasi manusia yang diakui secara internasional.
Bourdieu juga memperkenalkan konsep Kekerasan Simbolik. Ini adalah jenis kekerasan yang tidak terlihat, tetapi sangat mematikan karena ia membuat si korban merasa bahwa ia layak diperlakukan demikian, atau membuat pelaku merasa tindakannya adalah hal yang lumrah.
Dalam kurikulum pendidikan aparat kita, dimensi Hak Asasi Manusia sering kali hanya menjadi “pemanis” di atas kertas. Secara struktural, mentalitas yang ditanamkan adalah mentalitas “perang”. Musuh tidak lagi berasal dari luar, tetapi “musuh” itu adalah ketidakteraturan sipil. Maka, ketika seorang polisi berhadapan dengan remaja yang dianggap “nakal”, yang muncul bukan naluri kebapakan atau perlindungan, melainkan naluri tempur.
Ini menjelaskan mengapa kakak korban di Tual, NKT, yang tidak bersalah apa pun, ikut menjadi korban hingga patah tulang. Dalam logika aparat yang represif, tidak ada “penonton yang tidak bersalah” (innocent bystanders) dalam sebuah operasi penertiban. Semua yang berada di lokasi dianggap sebagai bagian dari gangguan yang harus dibersihkan. Inilah puncak dari hilangnya rasa kemanusiaan akibat demanusiawi yang terjadi selama proses rekrutmen dan pendidikan aparat.
Menolak Lupa, Menolak “Oknum”
Narasai-narasi di ruang publik acap kali berakhir dengan tuntutan “Evaluasi Prosedur” atau “Pelatihan HAM”. Padahal masalahnya bukan pada “prosedur yang salah”, melainkan pada filosofi keberadaan aparat itu sendiri.
Selama polisi dan TNI masih memandang diri mereka sebagai penguasa ruang publik (bukan pelayan), dan selama masyarakat sipil dipandang sebagai subjek yang harus dicurigai, maka tragedi Tual dan Aceh akan terus berulang. Reformasi Polri yang digaungkan sejak 1999 sering kali hanya menyentuh aspek kulit (demiliterisasi seragam), namun gagal menyentuh aspek jiwa (demiliterisasi mental).
Kematian Arianto adalah bukti bahwa senjata dan perlengkapan taktis yang dibeli dari pajak rakyat, yang seharusnya digunakan untuk melindungi nyawa, justru digunakan untuk menghilangkannya. Ini adalah bentuk pengkhianatan paling purba dalam sebuah negara demokrasi.
Kita harus berhenti menyebut ini sebagai musibah. Ini adalah konsekuensi logis dari sebuah sistem yang membiarkan budaya kekerasan berakar tanpa pengawasan sipil yang kuat. Ketika “Seragam Pelindung” berubah menjadi “Ancaman”, itu berarti ada yang salah dengan cara kita mendefinisikan keamanan.
Keamanan sejati bukanlah jalanan yang sepi dari balap liar karena anak-anaknya takut dipukuli, melainkan jalanan di mana setiap anak merasa aman karena tahu bahwa aparat yang mereka temui adalah orang yang akan memastikan mereka sampai di rumah dengan selamat.
Maka, tuntutan kita tidak boleh berhenti pada pemecatan Bripda Masias Siahaya atau sanksi bagi oknum TNI di Aceh. Kita harus menuntut Audit Budaya Institusi. Kita harus mempertanyakan: apa yang diajarkan di sekolah-sekolah polisi? Mengapa kekerasan fisik masih dianggap sebagai instrumen pendidikan? Dan mengapa nyawa seorang anak sering kali lebih murah dibanding harga sebuah kepatuhan di jalanan?
Jika kita hanya diam dan menerima narasi “oknum”, maka kita sebenarnya sedang mengizinkan seragam-seragam lain di masa depan untuk kembali menjadi ancaman bagi anak-anak kita yang lain. Tragedi ini adalah luka bangsa, dan luka itu tidak akan sembuh hanya dengan permintaan maaf di televisi. Ia hanya akan sembuh dengan perombakan total cara negara memandang rakyatnya—bukan sebagai lawan, tapi sebagai pemilik kedaulatan yang sesungguhnya.









