BHR Ojol: Obat Pereda Nyeri bukan Penyembuh Luka Sebenarnya

Membaca berita soal THR—atau pemerintah lebih sreg menyebutnya BHR (Bonus Hari Raya)—untuk ojol dan kurir tahun 2026 ini membuat perasaan campur aduk. Ada rasa syukur, tetapi lebih banyak curiga.
Sebab selama ini, ekonomi digital seperti hutan rimba yang tidak tersentuh hukum. Dan sekarang, pemerintah mencoba “menjinakkan” raksasa teknologi ini lewat selembar Surat Edaran.
Untuk itu, apakah ini bentuk dari kepedulian, atau sekadar biar tidak gaduh saat Lebaran? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut ini eksperimen besar. Namun, boleh jadi ini sebentuk pengakuan dosa yang telat dari negara.
Obat Pereda Nyeri
Istilah “kemitraan” acap menjadi mantra sakti aplikator selama satu dekade terakhir buat cuci tangan dari tanggung jawab. Katanya pengemudi itu “pengusaha mikro”, punya kebebasan penuh. Tapi kenyataannya? Mereka menjadi pekerja yang sangat rentan.
Mereka memang bebas pilih jam kerja, tapi kalau tidak narik 12 jam sehari, dapur tidak ngebul. Di sinilah letak ironisnya. Pemerintah memakai istilah BHR, bukan THR. Kenapa? Karena jika memakai istilah THR, artinya pemerintah mengakui ojol sebagai buruh. Dengan begitu sistem kemitraan yang selama ini menguntungkan perusahaan bakal runtuh. Singkatnya, BHR sebatas “obat pereda nyeri”, bukan penyembuh luka yang sebenarnya.
Mandor Digital
Poin yang paling membuat dahi berkerut adalah soal bonus 20% dari “pendapatan bersih”. Masalahnya siapa yang menghitung pendapatan bersih itu?
Di sebuah pabrik, ada mandor yang bisa didebat. Di dunia ojol mandornya adalah algoritma yang menjadi data perusahaan. Sehingga bagi pengemudi semuanya gelap gulita. Jika algoritma menunjukkan seorang pengemudi “tidak produktif” perkara sakit seminggu, tentu bonusnya hangus.
Tanpa transparansi, angka 20% itu hanya sekadar angka di atas kertas. Jangan sampai pengeluaran untuk bensin, ganti oli, sampai kuota internet—yang semuanya ditanggung pengemudi—malah tidak dihitung sebagai pengurang pendapatan. Hasil akhir, bonus yang diterima cuma sisa-sisa recehan.
Surat Edaran?
Mengapa pemerintah hanya mengeluarkan Surat Edaran (SE)? Mengapa bukan Peraturan Pemerintah yang lebih jelas kekuatan hukumnya?
Setiap kita tentu memahami bahwa untuk membuat sebuah aturan hukum itu perlu waktu yang relatif lama dan dengan birokrasi yang berbelit, sementara Lebaran tinggal hitungan hari. Meski demikian, SE jelas-jelas hanya sebuah imbauan.
Itu artinya, jika perusahaan tidak patuh sepenuhnya, apa sanksi yang didapat? Boleh jadi sebatas “sanksi sosial” atau teguran lisan. Pemerintah seolah-olah hanya main gertak sambal. Mereka berharap perusahaan “baik hati”, padahal di bisnis teknologi, yang dikejar itu profit, bukan amal jariyah.
Kendati demikian, BHR 2026 dapat diasumsikan sebagai sebuah langkah maju, tetapi jalannya masih tertatih-tatih. Kita tidak bisa terus-terusan mengandalkan “kebaikan hati” menteri atau aplikator tiap tahun. Kita butuh aturan permanen yang melindungi mereka sebagai manusia, bukan hanya sebagai angka di dasbor aplikasi.
Di era revolusi industri yang semakin maju ini, ojol dan kurir merupakan urat nadi logistik. Saat duduk manis nunggu paket atau makanan di rumah, merekalah yang bertaruh nyawa di jalanan. Jangan sampai janji manis di depan kamera kementerian itu hanya harapan palsu yang menguap sebelum sampai ke saldo aplikasi mereka.
Keadilan itu seharusnya nyata, bisa ditarik tunai, dan tidak dibentengi oleh syarat yang mustahil dipenuhi. Semoga di Lebaran tahun ini, mereka benar-benar bisa tersenyum bukan sebatas perkara bonus, melainkan karena akhirnya mereka merasa dimanusiakan oleh negara.









