Cuci Tangan di Dapur MBG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi dicanangkan secara ambisius oleh pemerintahan Prabowo-Gibran pada 6 Januari 2025 lalu. Namun, setelah setahun program ini berjalan, kita tidak boleh lagi hanya terbuai oleh narasi keberhasilan administratif. Sebagai warga negara yang menjadi subjek sekaligus objek kebijakan, sudah saatnya kita menagih transparansi atas apa yang sebenarnya terjadi di balik kepulan uap dapur-dapur MBG di seluruh pelosok negeri.
Refleksi satu tahun ini bukan sekadar soal kenyang atau lapar, melainkan tentang kualitas dan keadilan bagi mereka yang menggerakkan roda program ini. Ada dua “lampu kuning” yang gagal dipadamkan pemerintah sepanjang 2025 hingga awal 2026: krisis keamanan pangan dan ketidakjelasan status ketenagakerjaan yang kini mulai menunjukkan retakan sistemis.
Evaluasi Kualitas dan Pengawasan
Sebelum masuk ke inti masalah ketenagakerjaan, mari kita berefleksi sejenak pada capaian program MBG sejauh ini. Isu pertama adalah keselamatan. Berdasarkan berita, jumlah korban keracunan terkait MBG sejak awal tahun telah mencapai lebih dari 11.000 orang (data Kementerian Kesehatan per 5 Oktober). Maraknya kasus ini memicu gelombang penolakan, termasuk dari orang tua siswa dan pihak sekolah (BBC News, 21/10/ 2025).
Masalah pengelolaan gizi pun masih menjadi sorotan. Laporan media yang sama menyebutkan bahwa terdapat sekolah-sekolah, yang mencakup sekitar 4.000 siswa, yang menerima MBG dalam kondisi mentah, atau hanya berupa kudapan kering seperti biskuit.
Menurut Diah Saminarsih, Pendiri dan CEO CISDI, organisasi yang mengadvokasi pembangunan Kesehatan, memberi makanan mentah dengan alasan apa pun berarti menyalakan alarm atau warning sign karena menunjukkan sebuah ketiadaan fungsi kontrol. Penelitian mereka pun menunjukkan bahwa 45% menu yang disajikan merupakan makanan ultra-proses (ultra-processed food) dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang tidak terkontrol (BBC, 20/06/2025).
Fakta-fakta ini lazimnya menjadi “lampu kuning” bagi pemerintah dan publik. Kaji ulang kebijakan MBG—mulai dari tata kelola hingga penerapan—mutlak dilakukan. Harus ada kepastian hukum dan sanksi tegas kepada Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) sebagai penyelenggara demi menunjang keberhasilan program yang tepat sasaran.
Kontradiksi Kebijakan: Antara “Relawan” dan “Pekerja”
Di luar isu teknis penyajian makanan, terdapat bom waktu sosial yang tak kalah serius. Di bawah regulasi ketenagakerjaan Indonesia, seorang “pekerja” didefinisikan sebagai individu yang bekerja dan menerima upah, atau bentuk kompensasi lain dalam hubungan kerja. Jika pelaksana MBG memiliki jam kerja rutin, target yang ditentukan, serta menerima insentif reguler, maka hal tersebut jelas menunjukkan hubungan kerja yang subordinatif, bukan sekadar sukarelawan.
Memang, setiap “relawan” di dapur SPPG mendapatkan jaminan ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro.
Pihaknya menyatakan, “Ini tentu saja perlindungannya sama… Paling tidak dasarnya itu dulu. Bahwa ke depan akan ada peningkatan lain ke JHT (Jaminan Hari Tua), kami akan lihat lagi.”(BPJS Ketenagakerjaan, 21/12/2025)
Namun, kedua jaminan itu belum cukup untuk menciptakan hubungan kerja yang adil. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait perkembangan jaminan lanjutan bagi para relawan MBG tersebut.
Pelabelan status “relawan” di tiap dapur cenderung memasukkan mereka ke dalam skema Bukan Penerima Upah (BPU) dalam jaminan sosial. Skema BPU umumnya diperuntukkan bagi pekerja mandiri (wiraswasta). Masalahnya, skema ini tidak mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Padahal, JKP adalah perlindungan sosial paling fundamental yang berfungsi sebagai tameng pengaman ekonomi (bantalan sosial) saat terjadi pemutusan hubungan kerja—atau dalam konteks ini, pemberhentian program.
Praktik Pengurangan Risiko Sepihak oleh Negara
Pemberian perlindungan dalam skema BPU ini memperlihatkan adanya indikasi praktik pengurangan risiko sepihak (de-risking) oleh negara. Negara mengakui risiko fisik kerja (melalui JKK dan JKM), tetapi seolah “cuci tangan” dari tanggung jawab ekonomi jangka panjang seperti JKP dan JHT yang seharusnya ditanggung oleh pemberi kerja—dalam hal ini, program publik itu sendiri.
Kondisi ini menempatkan para pekerja—yang mayoritas adalah perempuan di sektor domestik dapur umum—dalam kerentanan ekonomi yang tinggi. Mereka bekerja tanpa kepastian perlindungan saat program berhenti, dikurangi, atau dievaluasi total. Alih-alih memberdayakan, label “relawan” justru melanggengkan ketidakpastian bagi mereka yang justru menjadi tulang punggung operasional program ini.









